Di Indonesia kegiatan penggalangan kornea donor dilandasi dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, 13 Juni 1979 , ‘Seseorang
yang semasa hidupnya berwasiat akan menghibahkan kornea matanya sesudah
wafatnya, dengan diketahui dan disetujui dan disaksikan oleh ahli
warisnya, wasiat itu dapat dilaksanakan dan harus dilaksanakan oleh ahli
bedah‘ yang ditanda tangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI K.H. Syukri Ghozali.
Firman-firman Allah lainnya dalam Alqur’an yang jadi rujukan fatwa:
Hadist riwayat Bukhori dan Muslim
“Allah akan selalu menolong hambaNya, sesama hamba itu menolong sesamanya”
Hadist riwayat Imam Muslim
“Setiap penyakit ada obatnya. Apabila penyakit tersebut diberi obat yang tepat, tentu akan sembuh dengan izin Allah zza wa jalla”
Hadist riwayat H.R Abu Daud, Tarmizi, Nasa’I dan Ibnu Majjah
“Berobatlah hai hamba Allah, karena sesungguhnya Allah SWT tidak mengadakan penyakit kecuali mengadakan obatnya. Hanya satupenyakit yang tidak ada obatnya ialah penyakit tua
Serta Keputusan Mu’tamar Tarjib Muhammadiyah (1980), ‘Transplantasi kornea mata dibenarkan menurut hukum Islam dengan pertimbangan, bahwa bagi donor yang telah meninggal, korneanya sudah tidak diperlukan lagi. Padahal jika korneanya dimanfaatkan oleh seorang tuna netra akan sangat besar manfaatnya. Meskipun si tuna netra tidak akan meninggal karena tidak dapat melihat, namun penglihatan merupakan kebutuhan hidup dan akan makin menyempurnakan fungsi hidup si tuna netra setelah dapat melihat.
Selain itu, UK Islamic Transplantation juga menyebutkan bahwa ‘Muslim Scholar, akademi yang paling bergengsi sepakat menyatakan bahwa donasi organ (termasuk kornea) adalah tindakan pahala dan dalam keadaan tertentu dapat menjadi kewajiban’.
Firman-firman Allah lainnya dalam Alqur’an yang jadi rujukan fatwa:
- Surat Ali Imran ayat 92
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu mendermakan sesuatu yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu dermakan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. “ - Surat Al Baqarah ayat 195
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” - Surat Al Maidah ayat 2
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
Hadist riwayat Bukhori dan Muslim
“Allah akan selalu menolong hambaNya, sesama hamba itu menolong sesamanya”
Hadist riwayat Imam Muslim
“Setiap penyakit ada obatnya. Apabila penyakit tersebut diberi obat yang tepat, tentu akan sembuh dengan izin Allah zza wa jalla”
Hadist riwayat H.R Abu Daud, Tarmizi, Nasa’I dan Ibnu Majjah
“Berobatlah hai hamba Allah, karena sesungguhnya Allah SWT tidak mengadakan penyakit kecuali mengadakan obatnya. Hanya satupenyakit yang tidak ada obatnya ialah penyakit tua
Tahukan anda kerusakan kornea
disebabkan karena penyakit bawaan, kekurangan vitamin A, kerusakan
kornea (infeksi / trauma) dan komplikasi operasi mata. Jadilah Obat bagi
sesama hamba Nya.
Serta Keputusan Mu’tamar Tarjib Muhammadiyah (1980), ‘Transplantasi kornea mata dibenarkan menurut hukum Islam dengan pertimbangan, bahwa bagi donor yang telah meninggal, korneanya sudah tidak diperlukan lagi. Padahal jika korneanya dimanfaatkan oleh seorang tuna netra akan sangat besar manfaatnya. Meskipun si tuna netra tidak akan meninggal karena tidak dapat melihat, namun penglihatan merupakan kebutuhan hidup dan akan makin menyempurnakan fungsi hidup si tuna netra setelah dapat melihat.
Selain itu, UK Islamic Transplantation juga menyebutkan bahwa ‘Muslim Scholar, akademi yang paling bergengsi sepakat menyatakan bahwa donasi organ (termasuk kornea) adalah tindakan pahala dan dalam keadaan tertentu dapat menjadi kewajiban’.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar